Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Proyek-proyek BUMN yang Dikawal Kejaksaan Agung

Kompas.com - 12/04/2018, 13:06 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa Kejaksaan Agung selalu mengawal proyek-proyek BUMN dalam bidang legal opinion untuk membantu mempercepat penyelesaian proyek. Sebab selama ini, banyak proyek infrastruktur terhambat pada masalah pembebasan lahan.

Rini mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mengawal aneka proyek infrastruktur BUMN seperti jalan tol, pembangkit, bandara, hingga kereta cepat.

Hal ini disampaikan Rini usai acara Penandatanganan Kesepakatan PN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

"(Kami) Selalu dikawal. untuk bandara Soekarno-Hatta kami akan membuat runway ketiga, bandara Kulon Progo. Jadi memang proyek yang seperti infrastruktur bandara, jalan tol, pelabuhan, semua sudah kami kerja samakan. Kereta cepat juga dari awal kami minta pendampingan," papar Rini.

Rini menambahkan, Kementerian BUMN sendiri berterima kasih dengan program dari Kejaksaan seperti ini, yang tujuannya adalah prevention (pencegahan). Sebab dengan demikian Kementerian BUMN bisa melakukan tugasnya, dan diharapkan proyek-proyek BUMN itu bisa dilakukan tepat waktu.

"Kalau tadi ditanyakan berapa efisiensinya, kalau proyeknya tidak dilakukan tepat waktu itu cost-nya sangat besar ya, bayar bunganya tambah panjang, belum lagi proyeknya selesai atau enggak. Masyarakat dirugikan," lanjut Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan jika kerja sama legal opinion antara Kejaksaan dengan PLN merupakan bukti sinergitas. Sejak tiga tahun lalu, PLN sudah meminta sekitar 300 legal opinion ke Kejaksaan Agung terutama terkait masalah pembebasan lahan.

"Total nilai proyek PLN yang dikawal Kejaksaan Agung sebesar Rp 1.400 triliun. Jadi ada penghematan-penghematan," pungkasnya.

Seperti diketahu, PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).

Berdasarkan agenda acara, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.

Kemudian, diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo turut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun.

Kompas TV Dari enam direksi lama hanya satu yang tetap memimpin Waskita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com