NUSA DUA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa Kejaksaan Agung selalu mengawal proyek-proyek BUMN dalam bidang legal opinion untuk membantu mempercepat penyelesaian proyek. Sebab selama ini, banyak proyek infrastruktur terhambat pada masalah pembebasan lahan.
Rini mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mengawal aneka proyek infrastruktur BUMN seperti jalan tol, pembangkit, bandara, hingga kereta cepat.
Hal ini disampaikan Rini usai acara Penandatanganan Kesepakatan PN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).
"(Kami) Selalu dikawal. untuk bandara Soekarno-Hatta kami akan membuat runway ketiga, bandara Kulon Progo. Jadi memang proyek yang seperti infrastruktur bandara, jalan tol, pelabuhan, semua sudah kami kerja samakan. Kereta cepat juga dari awal kami minta pendampingan," papar Rini.
Rini menambahkan, Kementerian BUMN sendiri berterima kasih dengan program dari Kejaksaan seperti ini, yang tujuannya adalah prevention (pencegahan). Sebab dengan demikian Kementerian BUMN bisa melakukan tugasnya, dan diharapkan proyek-proyek BUMN itu bisa dilakukan tepat waktu.
"Kalau tadi ditanyakan berapa efisiensinya, kalau proyeknya tidak dilakukan tepat waktu itu cost-nya sangat besar ya, bayar bunganya tambah panjang, belum lagi proyeknya selesai atau enggak. Masyarakat dirugikan," lanjut Rini.
Lebih lanjut, Rini mengatakan jika kerja sama legal opinion antara Kejaksaan dengan PLN merupakan bukti sinergitas. Sejak tiga tahun lalu, PLN sudah meminta sekitar 300 legal opinion ke Kejaksaan Agung terutama terkait masalah pembebasan lahan.
"Total nilai proyek PLN yang dikawal Kejaksaan Agung sebesar Rp 1.400 triliun. Jadi ada penghematan-penghematan," pungkasnya.
Seperti diketahu, PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).
Berdasarkan agenda acara, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Kemudian, diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo turut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.
Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun.