Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Korsel, Taksi Online Hanya Boleh Beroperasi 6 Jam Sehari

Kompas.com - 12/04/2018, 22:58 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan transportasi taksi dalam jaringan (daring) adalah lumrah di beberapa negara berkembang dan juga negara maju. Tiap negara pun memiliki caranya tersendiri untuk megatur regulasi soal taksi daring tersebut.

Salah satu negara yang telah memiliki aturan tersendiri bagi taksi daring tersebut adalah Korea Selatan (Korsel).

Duta besar (Dubes) Indonesia untuk Korsel Umar Hadi menyatakan, pemerintah Korsel telah mengatur regulasi tentang taksi daring menggunakan dua solusi.

"Jadi gabungan dua solusi, pertama regulasi dan kedua teknologi. Dari regulasi, di Korsel itu taksi online diposisikan sebagai pelengkap yang bisa menggunakan kendaraan pribadi, bisa melayani untuk jam-jam tertentu untuk commuter. Jadi istilahnya car pool," jelas Umar di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Belajar Mengatur Taksi Online ke Korea Selatan

Hal itu, lanjut Umar, dibarengi dengan solusi teknologi, yaitu dengan menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional.

Lewat cara tersebut, keseimbangan antara keberadaan taksi daring dan konvensional bisa terjaga satu sama lain.

Umar kemudian menambahkan, untuk aplikasi gratis bagi taksi konvensional disediakan oleh perusahaan teknologi bernama Kakao.

"Jadi kalau di kita biasanya kan pakai WhatsApp, kalau disana semua orang pakai Kakao Talk. Nah, perusahaan itulah yang mengembangkan aplikasi gratis bagi perusahaan taksi konvensional. Sebanyak 96 persen perusahaan taksi konvensional menggunakan aplikasi gratis itu," terang dia.

Sementara itu, terkait waktu operasional taksi daring di Korsel hanya diperbolehkan pada jam-jam kerja pagi dan sore hari.

Untuk pagi, taksi daring di Korsel boleh beroperasi sejak pukul 5 pagi hingga 8 pagi. Sedangkan sore, dari pukul 17.00 hingga 20.00. "Jadi di luar itu enggak bisa (beroperasi)," imbuh Umar.

Baca juga : PM 108 Akan Direvisi, Taksi Online Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas TV Para sopir online ditangkap setelah dilaporkan perusahaan Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com