Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tahapan Layanan Fintech untuk Terdaftar di OJK

Kompas.com - 13/04/2018, 19:37 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan semakin berkembangnya perusahaan financial technology (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu untuk membuat Peraturan OJK (POJK) bagi perusahaan tersebut.

Dengan adanya POJK itu, OJK mewajibkan agar seluruh perusahaan fintech yang tergabung di dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk mencatatkan diri di OJK.

"Di dalam draf kami itu perusahaan fintech harus pertama mencatatkan layanannya sebelum bisa terdaftar di OJK," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi, di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Setelah mendaftar ke OJK, layanan fintech tersebut akan diobservasi dan diseleksi oleh OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.

Baca juga: Ini Strategi Asuransi Tugu Pratama Hadapi Fintech di Indonesia

Setidaknya ada dua kriteria yang digunakan oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah layanan fintech tersebut bisa terdaftar di OJK.

"Layanan fintech ini harus punya inovasi yang menunjukkan kebaruan. Kemudian setelah itu memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," imbuh Hadi.

Penilaian dari OJK pun tak berhenti sampai di situ. Tidak semua layanan fintech yang tercatat dan kemudian masuk ke dalam regulatory sandbox bisa terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institut Sukarela Batunanggar menyampaikan, ada tiga putusan dari OJK yang bakal keluar setelah proses regulatory sandbox selesai dilakukan oleh OJK.

Pertama , OJK akan membuat layanan fintech terdaftar apabila memenuhi unsur inovasi kebaruan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Kemudian yang kedua, jika OJK menemukan layanan fintech tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki model bisnis dan komponen lainnya selama kurun waktu 12 bulan.

"Setelah itu, mereka bisa kembali mencatatkan diri di OJK. Jika berhasil diperbaiki maka layanan fintech itu bisa beroperasi, tetapi kalau tidak layak dan layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan fintech yang sudah tercatat itu," kata Sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com