JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir bahwa saat ini sebanyak lebih dari 40 perusahaan financial technology (fintech) sudah tercatat di OJK.
Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan, 44 perusahaan fintech telah tercatat di OJK per April 2018 ini.
"Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu," kata Sukarela kepada awak media di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Sukarela juga menambahkan, total penyaluran pembiayaannya tembus Rp 3,54 triliun atau naik 38,23 persen secara year to date (ytd) pada Februari kemarin.
Baca juga: Tumbuh Pesat, 135 Perusahaan Fintech Kini Ada di Indonesia
Namun demikian, perusahaan fintech yang tercatat di OJK itu terbilang sedikit. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adriawan Gunadi saat ini ada sebanyak 135 perusahaan fintech yang berdiri di Indonesia.
"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," ucap Adriawan.
Adriawan menambahkan, dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan.
Tak hanya dari jumlah banyaknya perusahaan fintech yang berdiri, pertumbuhan pesat juga terjadi dari segi kinerja perusahaan fintech secara keseluruhan.
"Hingga Januari 2018, pertumbuhan volume bisnisnya mencapai Rp 3,5 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan sangat luar biasa dalam setahun ini," sambung Adriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.