Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Segera Diterbitkan, Layanan Fintech Wajib Terdaftar di OJK

Kompas.com - 14/04/2018, 10:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah aturan guna meregulasi keberadaan layanan perusahaan financial technology atau fintech di Indonesia.

Bakal diterbitkannya peraturan tersebut tak terlepas dari pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech di dalam negeri.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang menjalankan layanan di Indonesia.

"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," ungkap Waketum Fintech Adriawan Gunadi kepada awak media di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Adriawan menambahkan, dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan.

Kendati demikian, belum semua layanan dari perusahaan fintech itu tercatat di OJK.

Deputi Komisioner Institut OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan, baru 44 perusahaan fintech yang tercatat di OJK per April 2018 ini.

"Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu," kata Sukarela.

Itulah mengapa OJK bakal segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan layanan perusahan fintech terdaftar di OJK, selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen ketika menggunakan layanan fintech tersebut.

Tumbuh pesat

Pertumbuhan perusahaan fintech yang cukup pesat itu bukannya tanpa alasan. Adriawan menerangkan saat ini perusahaan fintech bisa berkembang karena beberapa faktor yang berkaitan dengan keuangan dan teknologi informasi dalam negeri.

Masalah di sektor keuangan itu kemudian seolah menjadi berkah tersendiri bagi pertumbuhan perusahaan fintech di Indonesia.

"Masih ada isu mendasar yang belum selesai. Inklusi baru 36 persen karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan. Kedua keberadaan UMKM yang banyak tak diimbangi porsi kredit UMKM yang masih relatif kecil, kurang lebih 20 persen dan itu menimbulkan financial gap yang perlu diisi," jelas Sukarela.

Inovasi keuangan digital kemudian dinilai Sukarela bisa mengatasi masalah tersebut. OJK pun kemudian memberikan perhatian lebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang layanan fintech.

"Karena itu OJK sudah membentuk grup keuangan inovasi digital dan mikro yang tugasnya melakukan resaerch and development dalam rangka menyusun kebijakan fintech ke depan agar bisa berkembang baik dan mendorong lembaga jasa keuangan menyongsong era digital," sambung Sukarela.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com