Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aftech Ajukan Draft Kode Etik Fintech ke OJK

Kompas.com - 14/04/2018, 19:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melesatnya pertumbuhan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia membuat Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berniat menerbitkan code of conduct atau kode etik terkait industri fintech peer to peer (p2p) lending.

Diharapkan dengan dibentuknya kode etik itu bisa menjadi panduan, pengawasan, dan operasional perusahaan fintech yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, draft soal kode etik sudah diajukan pihaknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia berharap OJK bisa memberikan saran atau masukan, utamanya untuk bagian edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: 44 Perusahaan Fintech Telah Tercatat di OJK

"Drafnya itu sekarang sudah masuk dan ditinjau oleh OJK. Saya harap akan ada masukan dan revisi dari OJK sebelum bisa diluncurkan. Pada dasarnya itu tidak masalah sama sekali sehingga kode etik ini mendapatkan dukungan dari OJK," sebut Adrian di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Kode etik itu kemudian akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen.

Lewat cara itu, Aftech ingin supaya semua perusahaan fintech memiliki aturan perilaku pasar atau market conduct yang sama atau seragam. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang menyeluruh.

"Misalnya informasi yang ditampilkan di website perusahaan fintech harus seragam dan transparan sehingga masyarakat mendapat info yang cukup dan tidak sepotong-potong," kata Adrian.

Kode etik ini ke depannya tidak hanya mengatur bisnis fintech P2P lending, tetapi juga terhadap inovasi keuangan digital lainnya seperti asuransi digital dan capital market.

Pasalnya, bisnis fintech tiap tahun terus berkembang dan beragam dari sisi pemilihan target pasar, model bisnis dan regulasinya.

Adrian menambahkan, Aftech tidak segan mengeluarkan perusahaan fintech dari keanggotaan apabila terbukti melanggar kode etik tersebut. Jika keluar dari keanggotaan berarti juga tidak akan bisa terdaftar sebagai perusahaan fintech resmi di OJK.

"Kalau tidak memenuhi code of conduct, perusahaan tidak bisa masuk asosiasi sesuai Peraturan (POJK) Nomor 77 tahun 2016. Perusahaan juga tidak bisa terdaftar di OJK, karena yang bisa itu harus masuk asosiasi lebih dulu," tandas Adrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com