TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum ada sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di ruas tol Tangerang-Jakarta.
"Sanksinya persuasif dulu," kata Budi usai meninjau proyek di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (15/4/2018) siang.
Hal ini diungkapkan karena uji coba kebijakan tersebut dimulai pada Senin (16/4/2018) besok sampai satu bulan ke depan.
Budi menjelaskan, uji coba ketentuan ganjil genap dilakukan dalam rangka mengidentifikasi akses mana saja yang efektif diterapkan kebijakan tersebut.
Pihaknya juga akan memastikan hal lain yang mendukung kebijakan ini, salah satunya mengenai kantong-kantong parkir kendaraan bagi pengguna kendaraan pribadi yang hendak beralih ke angkutan umum.
Baca juga : Ingat! Ganjil Genap Tol Tangerang Mulai Diuji Coba Senin Besok
Adapun yang sudah dipastikan untuk penerapan kebijakan ganjil genap di tol Tangerang-Jakarta adalah jalur khusus bus serta larangan kendaraan besar dengan tiga sumbu ke atas melintas di sana. Larangan yang dimaksud diberlakukan tiap pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, bertepatan dengan jam berangkat kerja.
Selain di tol Tangerang-Jakarta, kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan di tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi).
Baca juga : Alasan Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Tol Tangerang dan Cibubur
Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTK) sebagai inisiator berharap kebijakan tersebut efektif mengurangi kepadatan dan mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum, seperti di tol Jakarta-Cikampek.