Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Starbucks Cabut Somasi ke Pengusaha Kopi Asal Lampung

Kompas.com - 16/04/2018, 13:22 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Starbucks Corporation mencabut somasinya kepada pengusaha kopi asal Lampung pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) Coffee.

Hal tersebut terungkap dari surat dari kantor hukum yang mewakili Starbucks yaitu Suryomucito & Co tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, Starbucks mencabut somasi lantaran Abdillah Muhammad, pemilik AKL Coffee dinilai telah mengubah logo AKL Coffe yang digugat Starbucks karena menyerupai logonya.

"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffew karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks kepada kuasa hukum AKL Coffee Deddy Firdaus dari kantor hukum AFJ Conselors.

Baca juga: Di China, Starbucks Buka Gerai dengan Luas Separuh Lapangan Sepak Bola

Sementara saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum Starbucks Evi Triana Wulandari dari kantor hukum Suryomucito & Co enggan memberi penjelasan

"Mohon maaf, saya tidak diberikan kuasa untuk memberikan keterangan terkait masalah ini," katanya seprti dilansir Kontan, Minggu (15/4/2018).

Sementara Abdillah menyambut baik pencabutan somasi yang dilayangkan Starbucks. Meski demikian ada kejanggalan yang ia lihat dalam surat kepadanya tersebut. Di dalam surat tersebut, logo disebutkan Starbucks bukanlah logo yang disomasi.

"Logo yang disebutkan dalam surat, merupakan logo awal AKL, namun tidak bagus dan saya ubah pada 2015, dan saya daftarkan ke Ditjen HKI. Logo yang didaftarkan ini yang sebelumnya disomasi," ucap Abdillah.

Keberatan Starbucks atas logo AKL bermula sejak tahun lalu. Pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.

Namun, pada 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemenkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Hal ini yang kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari  2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks.

"Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Starbucks mencabut somasi ke pengusaha kopi Lampung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com