Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan SBP, Alternatif Pembiayaan Infrastruktur di Luar APBN

Kompas.com - 17/04/2018, 17:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional meluncurkan Surat Berharga Perpetual (SBP).

SBP diluncurkan sebagai alternatif metode pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak bergantung pada APBN.

"Ini terobosan menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara masif di Indonesia," kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro saat menghadiri penandatanganan perjanjian SBP PT PP (Persero) Tbk dengan Ciptadana Asset Management di kantornya, Rabu (17/4/2018).

Bambang menjelaskan, skema SBP merupakan yang pertama diluncurkan di Indonesia. SBP menawarkan instrumen non konvensional bagi para investor dana jangka panjang seperti asuransi, dana pensiun, dan instrumen lainnya.

Melalui SBP, dana-dana jangka panjang dapat langsung diinvestasikan di sektor riil. Skema SBP ini diterbitkan pertama kali oleh PT PP dalam proyek PLTU Meulaboh di Aceh.

"Harapannya, jumlah dana yang dipenuhi melalui SBP Rp 8 triliun, secara bertahap akan dipenuhi dalam empat tahun dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini. Bisa juga untuk pengembangan bisnis lain di PT PP," tutur perwakilan PT PP Agus Purbianto, dalam acara tersebut.

Skema SBP dari PT PP tidak ada tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan terdapat fleksibilitas untuk opsi beli. SBP juga diperkaya dengan fitur dividen pusher sekaligus sebagai jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini.

Nantinya, investor tidak hanya dapat pembayaran kupon secara rutin berikut imbal hasilnya, tapi juga tambahan imbal hasil setelah tahun ke tiga apabila PT PP tidak melakukan opsi beli.

Kementerian BUMN turut mendukung langkah PT PP dengan mengeluarkan surat persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp 1 triliun pada tahap awal penerbitan instrumen ini.

Pembelian SBP akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp 250 miliar yang dikelola Ciptadana Asset Management. Ditambah potensi penambahan sebesar Rp 1,3 triliun melalui Danareksa Capital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com