Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR untuk PNS, dan Anggota TNI/Polri akan Potong Gaji Bulanan

Kompas.com - 18/04/2018, 09:07 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan memotong gaji untuk cicilan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri. 

Program ini sedang dipersiapkan pemerintah dan skemanya ditargetkan rampung dalam tahun ini.

"Metode cicilannya berbasis payroll, (dipotong) dari gajinya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (17/4/2018).

Bambang menuturkan, skema KPR khusus ini tidak perlu menyertakan down payment (DP) dengan masa tenor yang jauh lebih panjang. Masa tenornya bisa mencapai 30 tahun, setara dengan dua kali lipat dari tenor KPR pada umumnya yang selama 15 tahun.

Tenor KPR khusus bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini juga bisa melampaui masa pensiun mereka sehingga tidak terbatas usia saat mengajukan kredit tersebut. Selain itu, KPR ini akan menerapkan tingkat bunga yang relatif lebih rendah dari bunga KPR pada umumnya.

Para ASN serta anggota TNI/Polri dipersilakan untuk mencari terlebih dahulu lokasi rumah yang ingin dibeli, baru mengajukan KPR khusus. Hal tersebut berbeda dengan program KPR yang terikat dengan proyek properti, sehingga lokasinya bisa di mana saja.

Skema KPR khusus bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk percepatan pemenuhan perumahan. Presiden Joko Widodo sebelumnya menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menurunkan backlog perumahan sebesar 11,4 juta.

Menurut Jokowi, masih ada 945.000 ASN, 275.000 prajurit TNI, dan 360.000 anggota Polri belum punya rumah permanen. Sesudah rencana ini rampung, menurut Bambang, pihaknya akan segera mensosialisasikan skema tersebut untuk kemudian ditawarkan bagi para ASN dan anggota TNI/Polri yang membutuhkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com