JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pengaduan dalam bentuk nomor kontak yang tertera maupun nomor identitas kendaraan serta pengemudi harus ada dan tersedia pada transportasi dalam jaringan (daring). Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan pandangannya.
Baginya, layanan-layanan tersebut tak cuma penting bagi perempuan. "Ini juga untuk aspek keamanan pengguna secara umum," tuturnya sembari mengingatkan ikhwal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sri mengambil contoh layanan di dalam kereta commuter line. "Ada kampanye pencegahan kekerasan seksual. Itu kan dityayangkan," tuturnya lagi.
Sri mengatakan, secara formal pihaknya memang belum melakukan diskusi dan koordinasi dengan regulator terkait itu. ”Hanya kan yang kita dorong di tingkat pemerintah bagaimana membangun mekanisme transportasi yang aman untuk perempuan,” tegasnya.
Di dalam Permenhub 108/2017 yang sejatinya berlaku 1 Februari 2018 kemudian ditunda dan sempat disebut mulai berlaku awal April 2018 itu memang diatur mengenai identitas dan aspek keamanan lainnya. Namun hingga kini gaungnya belum terdengar dan implementasi di lapangan belum benar-benar diterapkan.
Sementara, aktivis Solidaritas Perempuan, Donna Swita, mengatakan kondisi aman dan tidaknya perempuan pada transportasi umum memang tidak memandang lokasi dan jenis kendaraan. ”Bisa terjadi di mana saja. Tapi yang penting kan harus diatur juga bagaimana pemerintah menyediakan transportasi yang aman bagi perempuan,” ungkapnya.
Kebijakan pemerintah, menurutnya, harus memberikan perlindungan pada perempuan di ruang publik. Termasuk dalam pelayanan transportasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.