Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Kompas.com - 19/04/2018, 08:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.

"Sampai hari ini, sudah sekitar 325.000 WP Badan yang melaporkan SPT-nya. Memang masih jauh karena yang wajib menyampaikan itu 1,47 juta WP Badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam.

Yoga menjelaskan, WP Badan yang wajib menyampaikan SPT mereka sebelum 30 April adalah yang tahun bukunya Januari-Desember. Sedangkan bagi WP Badan yang tahun bukunya April-Maret atau Juli-Juni, diperbolehkan menyampaikan SPT hingga empat bulan berikutnya sesudah tahun bukunya berakhir.

Baca juga : DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan Tax Holiday

Dia memisalkan, WP Badan yang tahun bukunya April-Maret, maka dapat menyampaikan SPT maksimal bulan Juli. Sementara bagi WP Badan dengan tahun buku Juli-Juni dapat menyampaikan SPT sampai pada bulan Oktober.

"Bagi WP Badan yang masih ada kurang bayar, wajib diselesaikan sebelum SPT disampaikan. Untuk keterlambatan kurang bayar ini, ada sanksi tersendiri, yaitu denda 2 persen per bulan sebagai bunganya," tutur Yoga.

Total WP yang wajib melaporkan SPT pajak tahunan mereka sekitar 18 juta orang, terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. Yoga kembali mengingatkan WP Badan untuk segera menyampaikan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 30 April 2018.

Jika melewati batas waktu tersebut, WP Badan akan dikenakan sanksi juga oleh DJP seperti WP Orang Pribadi. Besaran sanksi denda keterlambatan WP Badan sebesar Rp 1 juta.

Kompas TV Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com