Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Pasokan Batubara Terpa Pembangkit Listrik Nasional

Kompas.com - 19/04/2018, 10:07 WIB
Bambang P. Jatmiko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengalami krisis pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik yang dimiliki perseroan maupun swasta yang memasok ke PLN.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin mengatakan, saat ini rata-rata pasokan batubara di pembangkit milik PLN hanya cukup untuk 8 hari.

Pasokan batubara minimal yang harusnya dipenuhi adalah untuk 15 hari. "Sementara untuk normalnya adalah untuk 21 hari," ujarnya kepada media di sela-sela kunjungan gardu induk Ungaran, Rabu (18/4/2018).

Konsekuensinya, pembangkit-pembangkit listrik tersebut menggunakan batubara stok lama, sehingga memengaruhi performa pembangkit.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Batubara untuk Listrik Maksimal 70 Dollar AS

Kritisnya stok batubara tersebut disebabkan oleh perusahaan-perusahan pemasok tidak memenuhi kuota yang telah disepakati. Akhirnya, pasokan batubara menjadi sangat terbatas."Perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan kami, pasokannya belum sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Amir mengakui, terbatasnya pasokan batubara di berbagai pembangkit listrik sangat erat hubungannya dengan harga ekspor yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan di pasar domestik.

Terkait dengan masalah ini, PLN meminta bantuan Kementerian ESDM untuk membantu mengatasi krisis pasokan batubara di berbagai pembangkit PLN. Campur tangan pemerintah diharapkan bisa membantu mengatasi permasalahan pasokan batubara yang dihadapi perseroan.

"Kami berharap Kementerian ESDM bisa membantu mengatasi permasalahan yang kami hadapi," kata Amir.

Dari catatan Kompas.com, kebutuhan batubara untuk PLN pada tahun ini diperkirakan mencapai 90 juta ton. Batu bara tersebut dipenuhi dari alokasi domestic market obligation (DMO) perusahaan-perusahaan tambang batubara.

Sementara itu, harga batubara untuk PLN ditetapkan sebesar 70 dollar AS per ton. Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang disebut-sebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kompas TV Presiden Joko Widodo tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com