Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan mengenai Cara Hitung Omzet Wajib Pajak Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 19/04/2018, 18:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto  terbit pada bulan ini.

Aturan turunan yang dimaksud akan jadi panduan petugas pajak saat menghitung omzet Wajib Pajak (WP) yang tidak mengadakan pencatatan maupun pembukuan.

"Aturan turunannya dalam bentuk Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal Pajak) sudah hampir selesai, dalam waktu dekat akan ditanda tangani Pak Dirjen, dalam bulan ini," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Media Gathering DJP di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018).

Yunirwansyah mengungkapkan, aturan turunan yang dimaksud nanti akan memberi penjelasan lengkap tentang delapan poin cara menghitung omzet, seperti yang telah disebut dalam PMK 15/2018.

Delapan poin yang dimaksud adalah metode transaksi tunai dan non tunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Selain itu, turut diatur tata cara petugas pajak yang menghitung omzet WP untuk menggunakan delapan metode tersebut secara berurutan. Yunirwansyah mengatakan, jika petugas pajak merasa sampai metode ke sekian sudah cukup, maka tidak perlu melakukan seluruh metode tersebut.

"Seandainya WP keberatan (dengan hasil penghitungan omzet), pemeriksa bisa menjelaskan bahwa dia sudah melakukan (metode) nomor 1 sampai nomor 6, masih belum meyakinkan, tapi dengan nomor 7 sudah bisa meyakinkan," tutur Yunirwansyah.

PMK 15/2018 diadakan dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi maupun Badan dalam hal WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya. DJP pada dasarnya berasumsi WP sudah melakukan pencatatan maupun pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya, tetapi masih banyak yang tidak melaksanakannya.

Hal ini penting karena dari omzet, petugas pajak atau pemeriksa dapat menghitung PPh. Sasaran PMK ini adalah WP Orang Pribadi bukan pegawai atau karyawan baik yang penghasilan per tahunnya di bawah atau lebih dari Rp 4,8 miliar serta WP Badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com