Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta atau Mitos Seputar Layanan P2P Lending

Kompas.com - 20/04/2018, 13:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

KOMPAS.com - Aktivitas pinjam meminjam sudah berubah. Sebelumnya, masyarakat telah mengenal layanan koperasi, bank, bahkan “bank keliling” yang cenderung memliki konotasi negatif karena bunganya yang tinggi, sebagai penyedia layanan pinjam meminjam.

Sejalan dengan munculnya teknologi finansial (tekfin atau fintech), di era 2000-an, masyarakat global mulai mengenal layanan pinjam meminjam baru berbasis teknologi yang disebut peer to peer (P2P) lending. Pertama kali muncul di Inggris pada tahun 2005, P2P lending kemudian berkembang ke Amerika Serikat dan China. Di China sendiri, P2P lending bahkan mengalami perkembangan pesat hingga dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.

Mengikuti tren global, P2P lending di Indonesia muncul sejak 2015 dan saat ini tercatat sudah ada 44 penyedia layanan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Meski mayoritas masyarakat melihat layanan P2P lending sebagai penyedia pinjaman semata, layanan ini sebenarnya juga dapat menjadi sarana untuk menambah aset investasi yang cukup menjanjikan di masa depan. Besarnya potensi layanan P2P lending pun membuat angka dana pinjaman, jumlah peminjam dan pemberi pinjaman P2P lending di Indonesia terus melesat.

Namun, sebagai layanan yang terbilang baru, meski kepercayaan masyarakat sudah mulai terbentuk, masih ada kekhawatiran terutama karena kurangnya pemahaman mendalam akan layanan ini.

Untuk itu, berikut kami rangkum 5 fakta dan mitos layanan P2P lending yang perlu Anda ketahui:

1. Siapa saja bisa jadi peminjam

Dilihat dari sasaran peminjam, setiap penyedia layanan memiliki fokus masing-masing. Baik perorangan maupun pelaku usaha bisa menjadi peminjam. Bahkan, ada salah satu penyedia layanan yang secara khusus menyasar perempuan pedesaan yang tidak memiliki rekening ataupun akses ke bank (unbanked) dan mengajukan pinjaman untuk usaha produktif saja.

Namun demikian, salah satu mitos P2P lending yang berkembang di masyarakat adalah bahwa layanan ini bisa diakses oleh siapa saja tanpa syarat. Faktanya, peminjam, baik perorangan maupun pelaku usaha, harus melewati serangkaian seleksi dengan sistem yang berbeda antara satu penyedia layanan dengan yang lain. Salah satunya menggunakan machine learning cerdas untuk mendeteksi kemampuan usaha setiap peminjam, serta karakter dan jenis usaha mereka.

2. P2P lending menyediakan dana tak terbatas

P2P lending merupakan bisnis investasi yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Tugas penyedia layanan adalah menjadi penghubung sekaligus menilai karakteristik, mengawasi serta mengurus perjanjian kedua belah pihak. Dana pinjaman sendiri berasal dari pemberi pinjaman, bukan dari penyedia layanan P2P lending langsung. Jadi faktanya, ketersediaan dana akan dipengaruhi oleh ketersediaan pemberi pinjaman.

3. Memberi pinjaman online, pasti investasi bodong

Layanan P2P lending memberikan kesempatan bagi perorangan maupun pelaku usaha untuk memberikan pinjaman dan mendapatkan imbal hasil dari dana pinjaman yang diberikan. Untuk itu, P2P lending dapat disebut sebagai sarana investasi baru berbasis online. Sayangnya, memang tidak semua bisa dianggap aman. Untuk itu, pastikan penyedia layanan yang terpercaya. Salah satu parameter penyedia layanan P2P lending yang baik adalah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, telitilah sebelum Anda mulai menggunakan layanan P2P lending.

4. Lebih cepat, lebih transparan? Tidak mungkin!

Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi P2P Lending justru dimungkinkan untuk menjadi lebih cepat dan lebih transparan. Melalui teknologi, verifikasi terhadap peminjam dan pemberi pinjaman kini bisa dilakukan dalam hitungan hari bahkan menit. Inovasi dan teknologi juga memungkinkan peminjam atau pemberi pinjaman mengetahui asal dana dan kemana dana mereka disalurkan. Informasi tentang peminjam dan imbal hasil dapat tersedia secara detil dan online di dasbor masing-masing pemberi pinjaman.

5. Ekonomi kerakyatan yang adil

Pesatnya pertumbuhan fintech P2P lending membuat banyaknya jenis layanan yang ditawarkan. Disinilah masyarakat harus jeli untuk mengenal layanan P2P lending yang cocok dengan portfolio risiko serta kebutuhan. Beberapa layanan P2P lending yang fokus pada UMKM, misalnya, juga memberikan pendampingan usaha bahkan jaminan kesehatan bagi peminjamnya. Tak sedikit juga P2P yang menggunakan sistem imbal hasil dan bukannya bunga, untuk meningkatkan layanan yang adil untuk peminjam maupun pendana.

Keberadaan layanan P2P lending tidak dapat dipungkiri memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi, terutama karena inovasinya yang memungkinkan layanan ini membuka akses terhadap kelompok masyarakat unbanked. Namun demikian, seperti industri lainnya, layanan P2P lending tidak kebal terhadap isu keamanan. Untuk itu, pastikan penyedia layanan yang Anda pilih sudah tepat, terpercaya dan memberikan nilai tambah kebutuhan Anda.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia. Nara sumber artikel adalah Hans Arthur, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan Content Writer Amartha, dan Lydia Kusnadi, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan Brand Manager Amartha. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFTECH
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com