Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Kami Senang WP yang Diperas Mau Lapor...

Kompas.com - 20/04/2018, 15:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang mau melapor tindak pemerasan oleh oknum petugas pajak di Bangka, beberapa waktu lalu.

Menurut Robert, laporan itu penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa langsung mengusut serta menindaklanjuti jika memang terjadi pemerasan atau hal lain yang merugikan WP.

"Kami senang WP yang diperas mau lapor. Memang dalam kasus ini, pelaku punya wewenang melihat data pajak korban dan dia menyalahgunakan data tersebut untuk memeras WP," kata Robert dalam Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).

Robert mengakui, kasus ini berdampak buruk pada institusi DJP secara keseluruhan. Terlebih, selama ini di internal DJP sudah ada direktorat khusus yang fokus membangun kepatuhan internal.

Baca juga: Pegawai Pajak di Bangka yang Kena OTT Peras Korban karena Ada Tagihan Rp 700 Juta

Adapun oknum petugas pajak yang kedapatan memeras WP di Bangka itu merupakan account representative (AR). AR adalah petugas yang diangkat dan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang fungsinya melakukan pengawasan dan penggalian potensi WP.

AR juga bertugas mengimbau WP apabila yang bersangkutan berpotensi abai terhadap kewajiban pajaknya.

Robert memastikan, dalam kasus ini, oknum petugas pajak tersebut adalah pelak u tunggal dan tidak melibatkan pejabat lain. "Pelaku atas inisiatif sendiri, melakukan (pemerasan) sendiri," sebutnya.

Berdasarkan keterangan Polda Kepulauan Bangka Belitung, pelaku dengan inisial RA ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat memeras salah satu WP yang merupakan sebuah perusahaan swasta.

WP tersebut memiliki tagihan pajak Rp 700 juta, dan hal itu dijadikan bahan untuk memeras oleh RA, dengan meminta uang Rp 50 juta. Uang tersebut dijadikan alasan untuk menunda penagihan pajak WP.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung, total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 50 juta. Polisi turut mengamankan alat bukti lain berupa satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan.

Robert memastikan, RA diproses untuk diputus statusnya sebagai petugas pajak. Dia mengingatkan agar petugas pajak yang lain tidak berkompromi dengan pelanggaran seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com