Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Apresiasi Dukungan untuk Surat Berharga Perpetual

Kompas.com - 23/04/2018, 11:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengapreasiasi banyaknya dukungan terhadap penerbitan surat berharga perpetual. Instrumen ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di luar perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada Surat Berharga Perpetual (SBP). Beberapa waktu lalu, PT PP (Persero) Tbk menerbitkan SBP tersebut.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro memberikan apresiasi terhadap dukungan dan terobosan yang diberikan oleh OJK tersebut.

Menurut dia, skema investasi Surat Berharga Perpetual merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Biayai Proyek Infrastruktur, PT PP Terbitkan Surat Berharga Perpetual Rp 8 Triliun

"Terbitnya Surat Berharga Perpetual tidak akan tercapai tanpa dukungan dan terobosan dari OJK. OJK telah memberi landasan hukum dan izin untuk kepentingan penerbitan SBP," jelas Bambang dalam pernyataannya, Senin (23/4/2018).

Bambang juga memberi apresiasi kepada Kementerian BUMN yang aktif mendorong peran BUMN dalam pemenuhan investasi melalui pemanfaatan dana-dana jangka panjang milik publik dengan menggunakan skema pembiayaan alternatif.

Sehingga hal itu mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam menunaikan tugas-tugas pengembangan infrastruktur.

Bambang berharap SBP yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk untuk proyek PLTU Meulaboh akan menjadi inspirasi bagi BUMN lainnya untuk mereplikasi konsep serupa pada proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana masyarakat dalam dan luar negeri sehingga menjadi solusi pemerintah dalam mencari pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.

Eko Putro Adijayanto, CEO PINA Center for Private Investment mengatakan momentum penerbitan SBP dapat menjadi sentiment positif dan preseden yang baik dalam menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pihaknya mengatakan akan terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan OJK, Kementerian BUMN, dan stakeholders lainnya dalam menciptakan ekosistem pembiayaan investasi yang kondusif.

"Dengan penerbitan Surat Berharga Perpetual ini melalui skema PINA, kami akan terus berinovasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah dengan skema pembiayaan kreatif sesuai dengan kebutuhan," ungkap Eko.

Sebagai informasi, dalam proyek PLTU Meulaboh telah ditandatangani Akta Perjanjian SBP antara PT PP (Persero) Tbk dengan PT Ciptadana Asset Management, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Skema investasi SBP itu merupakan terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara massif di Indonesia.

SBP diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.

Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalui skema ini mencapai Rp 8 triliun. Secara bertahap akan dipenuhi dalam periode 4 tahun, dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini, namun juga untuk pengembangan unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero) Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com