Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Butuh Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 23/04/2018, 20:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) masih dibutuhkan dalam rangka menggenjot investasi.

Meski begitu, kebutuhan TKA diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana tetap memperhatikan tenaga kerja dalam negeri.

"Ada tiga isu tenaga kerja di Indonesia, yaitu soal kualitas, kuantitas, dan persebaran. Kalau bicara kualitas, kita ada, tapi baru sebatas role model," kata Hanif dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Role model yang dimaksud Hanif adalah bibit-bibit tenaga kerja dan telah membuktikan kemampuannya dengan unggul di bidang tertentu dalam skala nasional, bahkan internasional. Contoh role model yang dimaksud adalah pemenang olimpiade fisika, matematika, robotik, dan kalangan berprestasi lainnya.

Baca juga : Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Orang seperti mereka disebut Hanif sangat mampu bersaing dengan TKA. Namun, jumlahnya masih sedikit dan belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja ketika investor ingin berinvestasi di Indonesia.

"Misalnya investasi datang di daerah, contoh Kabupaten Bandung, butuh 500 teknisi las bersertifikat internasional, kira-kira dapat enggak? Saya jamin dapat, tapi dari 500 mungkin hanya sedikit," tutur Hanif.

Hanif memandang, dari tiga isu tenaga kerja, Indonesia masih kurang dalam segi kuantitas dan persebaran.

Dia meyakini pemerintah terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam negeri melalui berbagai program, namun untuk saat ini TKA tetap dibutuhkan untuk memperlancar laju investasi yang jadi prioritas pemerintah.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Meski mempermudah prosedur perizinan, Hanif memastikan dalam Perpres 20/2018, persyaratan terhadap TKA tidak dikurangi sama sekali.

Dia juga menegaskan, dari setiap kegiatan investasi yang berjalan di Indonesia, tetap lebih banyak jumlah tenaga kerja dalam negeri ketimbang TKA.

"Misalnya, pengusaha asal Indonesia mau investasi bikin smelter di Thailand, butuh 5.000 tenaga kerja. Karena pengusahanya dari Sidoarjo, dia kumpulin 5.000 orang dari kampungnya kerja di Thailand, coba apa itu masuk akal?" ujar Hanif.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com