Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Sambut Positif Aturan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Kompas.com - 24/04/2018, 11:38 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk membatasi transaksi uang kartal atau transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta disambut positf pihak perbankan. 

Dengan pembatasan tersebut, itu berarti masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.

Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Aturan pembatasan transaksi uang tunai ini sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU).

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI

Menurut pihak bank, aturan ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara nontunai (cashless).

Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai.

Saat ini sudah sekitar 93 persen transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98 persen atau bertambah 3 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. "Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error, jelas Lani, Senin (23/4/2018).

Baca juga : PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke nontunai. Saat ini, persentase transaksi non tunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi diharapkan bisa naik 2 persen lagi.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat, pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi nontunai bank.

Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas.

Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Di BTN saat ini 90 persen transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10 persen yang melalui cabang bank. Tahun lalu masih sekitar 80 persen, jelas Budi.

Tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar. Jumlah tersebut naik 26,8 persen secara tahunan dari sebesar Rp 80,7 miliar pada 2016.

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia (BCA) juga mengakui transaksi non tunai melalui jaringan elektronik baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet serta mobile banking terus meningkat sejalan dengan preferensi nasabah dan perkembangan teknologi.

Berdasarkan laporan keuangan bank per Maret 2018, transaksi non tunai BCA mencapai 97%. Transaksi terbesar ada pada transaksi internet banking sebanyak 541,6 juta transaksi dan yang kedua ada pada ATM sebanyak 491,3 juta transaksi.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Adapun mobile banking terdapat 371,1 juta transaksi. Sisanya di kantor cabang BCA hanya 39 juta transaksi. (Yoliawan H)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bank sambut pembatasan transaksi tunai pada Selasa (24/4/2018)

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com