Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bisa Dorong Ekonomi Digital

Kompas.com - 24/04/2018, 19:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberi insentif pajak untuk investasi dengan nilai di bawah Rp 500 miliar dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

Hal itu dikarenakan banyak perusahaan rintisan atau startup yang baru saja berdiri di Indonesia, di mana rata-rata nilai investasi tahap awalnya tidak terlalu besar.

"Dengan banyaknya startup yang membutuhkan pendanaan, insentif seperti ini juga dapat mendorong kewirausahaan dan ekonomi digital di Indonesia," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2018).

Usulan ini diberikan Kepala BKPM Thomas Lembong saat rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (23/4/2018).

Pemerintah masih mengkaji usulan tersebut agar tidak tumpang tindih, terlebih sebelumnya sudah ada skema insentif pajak untuk investasi di bawah Rp 500 miliar, yaitu tax allowance serta pajak UMKM.

Shinta memandang, konsekuensi jika insentif pajak usulan BKPM diberlakukan yaitu adanya potensi kehilangan sumber pendapatan dalam jangka pendek. Tetapi, ada dampak positif untuk jangka panjang yang dinilai Shinta sepadan.

"Dengan banyak investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan lebih banyak tercipta, daya beli konsumen menengah ke bawah bisa meningkat, dan dapat jadi sumber penerimaan pajak baru bagi pemerintah," tutur Shinta.

Sebelumnya, Thomas mengungkapkan usulan insentif pajak ini dilakukan dalam rangka menggenjot tingkat pertumbuhan investasi di Indonesia.

Selain itu, Thomas juga menyarankan agar penerima tax allowance yang saat ini hanya berlaku bagi 150 bidang usaha agar diperluas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com