Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kemudahan TKA Akan Dorong Kenaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 25/04/2018, 13:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan mendorong tambahan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini.

Hal itu dikarenakan TKA termasuk obyek yang diberi perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat-syarat tertentu.

"Tentunya penambahan kepesertaan ini akan menambah jumlah iuran," kata Agus saat ditemui di lingkungan Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Agus mencatat, dari datanya saat ini ada sekitar 33.000 TKA yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun TKA yang bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

Baca juga : Perpres 20/2018 tentang TKA Bisa Dorong Peningkatan Investasi 20 Persen

Dia turut memastikan, tidak ada perbedaan poin perlindungan antara tenaga kerja aktif, TKA, maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Iuran per bulannya pun disamakan, baik untuk pekerja asal Indonesia maupun pekerja asing.

Agus menargetkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan akan naik jadi 29 juta orang untuk tahun ini. Berdasarkan data sementara hingga akhir Maret 2018, tercatat ada 27,3 juta peserta akhir dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua (tenaga kerja) diperlakukan sama, karena konsep dari jaminan sosial adalah kesetaraan," tutur Agus.

Perpres 20/2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan dan menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com