Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna

Kompas.com - 25/04/2018, 18:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam, beberapa waktu lalu.

Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap, ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).

Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KKP: Masih Ada Saja Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia

Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl.

"Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan," tutur Waluyo.

Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 20 miliar.

KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2 kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com