Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II Bantah Monopoli Kargo dan Pos di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 26/04/2018, 08:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Angkasa Pura II membantah melakukan praktik monopoli atas kegiatan usaha berupa layanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pernyataan praktik monopoli oleh AP II dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan sidang majelis komisi, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999, kami tidak melakukan perbuatan monopoli karena kegiatan jasa kebandarudaraan terkait pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Yado menjelaskan, apa yang dikerjakan oleh pihaknya, yaitu menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos, dikecualikan dalam UU 5/1999 tentang Praktik Monopoli.

Baca juga : Monopoli Kargo dan Pos di Kualanamu, AP II Didenda Rp 6,5 Miliar

 

Lebih lanjut, Yado menyertakan Pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan yang menyatakan kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara.

"Dalam hal ini, AP II merupakan badan usaha bandar udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 908 Tahun 2014," tutur Yado.

Meski begitu, Yado menghormati hasil sidang KPPU terhadap AP II dan akan mempelajari materi putusan tersebut lebih lanjut. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan detail putusan yang dimaksud dari KPPU.

Sebelumnya, Majelis Komisi di KPPU memutus AP II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli.

Baca juga : Soekarno-Hatta Ungguli Changi sebagai Bandara Tersibuk, Ini Kata Bos AP II

Majelis juga menilai AP II terbukti melakukan penyalahgunaan posisi monopoli terhadap pengguna jasa terkait layanan dan pengiriman kargo maupun pos di Bandara Kualanamu.

Majelis pun mendapati adanya tarif ganda atau double charge ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

Dari hasil putusan tersebut, KPPU turut mengenakan denda Rp 6.538.612.000 kepada AP II yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kompas TV Penolakan berujung pada kericuhan. Warga berusaha menghentikan pemasangan pagar bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com