Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ubah Ketentuan "Structured Product" Bank Umum

Kompas.com - 26/04/2018, 11:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan perubahan ketentuan mengenai structured product untuk bank umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri. Pada gilirannya, ini akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Wimboh dalam pernyataannya, Rabu (26/4/2018).

Baca juga : Ini Susunan Pejabat Baru OJK

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10 persen telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri. Pada akhirnya, diharapkan mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” sebut Wimboh.

Baca juga : OJK dan IFC Sepakat Lanjutkan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia (BI) atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan antata lain transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Persyaratan transaksi lindung nilai adalah transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi.

Baca juga : OJK Dorong Bank Kecil Tambah Modal

Jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

OJK mencatat, kondisi industri perbankan masih tetap solid dan memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global.

Rasio-rasio keuangan menunjukkan hal yang positif antara lain terlihat dari permodalan dan likuiditas yang kuat, dengan rasio kecukupan modal atau CAR bulan Maret lalu mencapai 22,67 persen.

Kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada bulan Maret lalu mampu tumbuh sebesar 8,54 persen secara tahunan (yoy).

Kompas TV YLKI menyayangkan terjadinya pembobolan rekening bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com