Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBCSD Berikan Panduan Konservasi Ekosistem untuk Perusahaan Tambang

Kompas.com - 26/04/2018, 17:32 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) sebagai asosiasi perusahaan yang fokus pada isu-isu sustainability, bersama dengan para stakeholders  meluncurkan buku “Panduan Konservasi Ekosistem dan Lingkungan di Indonesia bagi Dunia Usaha di Sektor Tambang".

Buku ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai pengelolaan lingkungan dan ekosistem pada sektor tambang secara lebih terstruktur dalam setiap tahapan pertambangan.

Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno berharap, hal tersebut bisa mendorong para pelaku usaha pertambangan di Indonesia untuk bisa meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati di dalam konsesinya supaya lebih berkesinambungan.

“Melalui buku ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang dapat membantu para pelaku usaha pertambangan untuk bisa melaksanakan good mining practice dalam proses pertambangannya,” ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Jonan Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Tambang yang Enggan Suplai Pembangkit Listrik

Selain itu, penerapan konsep pertambangan berkelanjutan dianggap perlu untuk dilakukan karena kegiatan usaha pertambangan yang beresiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial.

Di dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan pertambangan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pasca/setelah tambang.

Pemerintah pun sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan tentang komoditas atau ekosistem termasuk keanekaragaman hayati yang ada didalamnya yang harus dijaga oleh pengusaha tambang.

Peraturan terkait antara lain adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah, serta SK Dirjen 2015 tentang Perlindungan Satwa Prioritas.

Namun, panduan ini dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai keanekaragaman hayati dan pengelolaannya sebagai salah satu bagian dari pilar pembangunan berkelanjutan.

Selain itu di dalam buku panduan ini juga dilengkapi dengan berbagai kebijakan, alat serta studi kasus dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang diimplementasikan melalui studi kasus untuk membantu pembaca dalam memahami apa yang dimaksud dalam langkah-langkah yang dijelaskan.

Penyusunan buku ini meskipun diinisiasi oleh pihak swasta namun juga melibatkan kontribusi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Panduan yang bersifat voluntary ini rencananya akan dijadikan bahan untuk mendukung dan melengkapi kebijakan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com