Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres TKA Jadi Komoditas Politik, Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya

Kompas.com - 26/04/2018, 21:09 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Indra Munaswar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menjadi komoditas politik.

Untuk itu pemerintah harus bisa menjelaskan dasar dari pembentukan perpres tersebut kepada masyarakat.

"Kalau saya melihatnya itu pasti ada unsur politiknya. Makanya kita enggak boleh menutup mata dari isu yang viral sekarang ada ini," ucap Indra di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia menyebut, isu viral di media sosial yang dimaksudnya adalah soal kedatangan banyak TKA terutama dari China untuk menyerbu Indonesia.

Baca juga: Perpres Kemudahan TKA Akan Dorong Kenaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ditandatanganinya perpres itu membuat isu yang kadung viral tersebut seolah dilegitimasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bisa saja dengan (perpres) itu makin liar isunya. Pemerintah harusnya menjelaskan kalau pembentukan perpres itu atas dasar perintah undang undang, bukan atas kepentingan tertentu," ucapnya.

Indra juga menambahkan, perpres itu ditandatangani dan diresmikan tidak dalam waktu yang tepat sehingga membuat gaduh dan polemik di tengah masyarakat.

"Apalagi ini kan mau tahun politik, jadi apapun yang dibuat pemerintah menjadi tidak baik ketika terlihat ada satu ketentuan yang jelas bertentangan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.  Namun terdapat pengecualian bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.  Perpres berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com