Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 30/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pihak-pihak yang pro menganggap perpres tersebut bakal memberikan investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri.

Namun, pihak-pihak yang kontra justru merasa perpres tersebut bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Beberapa pihak, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serta instansi lainnya seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut bukan sebagai masalah.

Baca juga: Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyatakan, perpres tentang pengaturan TKA ini akan baik untuk perkembangan investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Perpres ini baik untuk membuka investasi agar para investor asing, tenaga kerja asing tidak ragu-ragu berinvestasi di sini karena kan artinya begini, filosofinya perpres ini hanya ingin mempermudah prosedur untuk itu, bukan mempermudah persyaratannya," sebut Anton kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, adalah hal yang baik jika para investor yang tadinya mengurus izin investasi hingga beberapa bulan bisa menjadi beberapa hari saja.

"Kalau ada yang bisa dipersingkat ya dipersingkat, seperti misalnya tidak perlu ke luar negeri tiap enam bulan. Nah ini kan mempermduah prosedurnya," ucap Anton.

Baca juga: Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Hal sama disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Keberadaan Perpres 20 Tahun 2018 diyakini politisi Golkar itu untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Airlangga menyebut, semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka.

Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," kata Airlangga.

Baca juga: Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Kendati ada perpres tersebut, pemerintah tetap secara ketat menyeleksi TKA yang masuk ke Indonesia.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Itu berarti hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia bisa masuk ke Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com