JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hal menjadi standar yang harus diperhatikan oleh transportasi online maupun transportasi umum.
"Prinsipnya adalah keselamatan berkendara," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Ateng memerinci ikhwal pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, serta pengaturan kepemilikan kendaraan yang terkait dengan komptensi berkendara.
Berikutnya adalah strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat. Kelima, pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.
”Keterampilan berkendara, ditambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum,” tegasnya.
Usulan Ateng juga menyangkut pada kepengusahaan angkutan umum. Utamanya, harus ada pemenuhan syarat standar pelayanan minimum (SPM).
"Semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi V serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).
Komisi V juga diminta agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.
Atas dasar itulah, diperlukan langkah konkrit dan prosedural mulai dari perekrutan pengemudi sampai dengan aspek lain berkaitan mental dan kesehatan fisik calon pengemudi taksi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.