Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai E-mail Gangguan Sistem Informasi Pajak, Diduga "Phising"!

Kompas.com - 01/05/2018, 14:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat mewaspadai e-mail berisi kabar gangguan sistem informasi instansi ini. E-mail tersebut diduga merupakan modus penipuan bermodus phising.

Menggunakan alasan gangguan sistem informasi, e-mail itu lalu mengarahkan penerimanya untuk mengeklik tautan (link) tertentu. Di situ, pengguna diminta memasukkan data-data pribadi.

"E-mail tersebut tidak berasal dari DJP. Informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem DJP seperti yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Yoga menyatakan, sistem informasi teknologi serta basis data DJP tidak mengalami gangguan dan tidak ada kehilangan data sama sekali. Para penerima e-mail diingatkan lagi untuk tidak memasukkan data pribadi dan data penting lainnya melalui e-mail tersebut.

Baca juga: Ini Ciri Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak

Data pribadi dan penting yang Yoga maksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password untuk akun DJP Online. Yoga mengimbau wajib pajak (WP) tidak memasukkan data-data tersebut selain di situs resmi DJP.

Tangkapan isi e-mail catut nama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga merupakan penipuan bermodus phising.Dok DJP Tangkapan isi e-mail catut nama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga merupakan penipuan bermodus phising.

Terkait penyebaran e-mail dimaksud, lanjut Yoga, DJP sedang menyelidikinya lebih lanjut. Dugaan sementara, hal tersebut merupakan penipuan menggunakan modus phishing dengan menyaru sebagai kiriman dari instansinya.

"DJP mengimbau masyarakat dan WP untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas online, termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan," imbuh Yoga.

Dari penelusuran Kompas.com, e-mail yang diduga penipuan bermodus phising mengatasnamakan DJP tersebut dikirim dari alamat djponline@dirjen-pajak.com. Adapun tautan untuk pengiriman data yang diminta, sebagaimana terlihat pada tangkapan gambar di atas, menggunakan alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Mengenali phising

Seperti dikutip dari situs web Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Institut Teknologi Bandung (ITB), phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti user ID, password, dan data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah e-mail.

Ilustrasi phisingTHINKSTOCKS/KAPTNALI Ilustrasi phising

Dari sejumlah contoh dan kejadian, alamat pengirim pesan dan atau tautan untuk pengiriman data yang diminta sangat mirip bahkan bisa jadi sama dengan alamat instansi atau pemilik asli. Namun, biasanya ada tambahan atribusi yang melekat pada alamat pengirim tersebut.

Contoh lain dari e-mail penipuan menggunakan teknik phising dapat dilihat di tautan https://forum.itb.ac.id/t/contoh-email-phishing/29.

Istilah phishing berasal dari kata bahasa Inggris fishing—yang berarti memancing—, dalam hal ini memancing target untuk memberikan informasi penting seperti informasi keuangan dan password yang dimilikinya.

Situs web yang sama menyebut, e-mail phising dapat dikenali cirinya antara lain dari frasa yang digunakan. Berikut ini beberapa frasa yang jamak dan mungkin ditemui dalam e-mail penipuan bermodus phising:

  • “Verifikasi account Anda.”
    Situs yang sah tidak akan pernah meminta Anda untuk mengirim password atau informasi pribadi lainnya melalui e-mail.
  • “Jika Anda tidak merespons dalam waktu 48 jam, account Anda akan ditutup.”
    Pesan ini bernada ancaman sehingga Anda akan merespons dengan cepat tanpa berpikir.
  • “Pelanggan Yang Terhormat.”
    Phishing e-mail biasanya dikirim secara massal dan tidak mengandung nama pertama atau terakhir dari pengguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com