Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukan Memperbanyak TKA, tetapi Mempermudah..."

Kompas.com - 02/05/2018, 22:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Wakil Presiden RI Wijayanto Samirin menepis anggapan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan mempermudah pekerja dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Regulasi tersebut justru akan memudahkan pemerintah menyaring tenaga kerja dengan memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

"Bukan memperbanyak TKA, tetapi mempermudah TKA yang kita butuhkan dan mempersulit TKA yang tidak kita butuhkan," ujar Wijayanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Wijayanto mengatakan, selama ini yang banyak dikeluhkan investor adalah sulitnya mendapat izin untuk tenaga kerja asing.

Baca juga: Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Biasanya investor menaruh beberapa pekerja asing dengan keterampilan tertentu di Indonesia. Apalagi, masih banyak negara lain yang jadi sasaran investor dengan persyaratan yang lebih mudaj.

"Bagaimana mungkin investor mau tanam uang puluhan triliun tapi tidak bisa menempatkan orang yang dia percaya ke sana. Ini hanya akan terjadi kalau Indonesia negara satu-satunya di dunia," kata Wijayanto.

Oleh karena itu, pemerintah memperbaiki regulasi sebelumnya. Dengan perpres baru, TKA bisa mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) paling lambat dua hari.

"Itu kalau dia (TKA) lolos ya. Kalau tidak lolos ya tidak bisa (terbit RPTKA)," kata Wijayanto.

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Budiman, mengatakan, Perpres Nomor 20/2018 menyederhanakan prosedur masuknya TKA tanpa mengurangi persyaratan yang ada. Setiap TKA yang masuk, kata dia, harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam.undang-undang.

Perpres tersebut juga dianggap dapat meningkatkan daya saing terkait investasi. "Tapi dengan kemudahan itu, bukan berarti membebaskan semua tenaga kerja tanpa kompetensi untuk bekerja di Indonesia," kata Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com