Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK, Sri Mulyani Cari Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu

Kompas.com - 07/05/2018, 10:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan untuk mendukung penuh langkah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus suap RAPBN-P 2018 yang melibatkan oknum pejabatnya bernama Yaya Purnomo.

Dia juga mendorong agar penyelidikan dilakukan dengan mencari dugaan keterlibatan pihak lain di dalam Kemenkeu terkait kasus ini.

"Melihat kejadian ini, tentu kami akan minta KPK untuk terus melakukan penyelidikan, apakah ini satu orang atau ada yang sifatnya sistemik, dan kalau sistemik siapa-siapa saja yang terlibat di Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, Kemenkeu secara prinsip terus melaksanakan praktik tata kelola yang baik dalam hal mengurus keuangan negara. Dia juga selalu menekankan kepada jajarannya untuk bekerja dengan bersih dan tidak melakukan segala bentuk korupsi.

Baca juga: Pejabatnya Kena OTT KPK, Menkeu Instruksikan Ini

"Saya mendukung KPK untuk melakukan pembersihan," tutur Sri Mulyani.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Selain Yaya, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, di antaranya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santoso, kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang Ahmad Ghiast, serta pihak swasta yang jadi perantara kasus suap bernama Eka Kamaluddin.

Kompas TV Juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan, Partai Demokrat akan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com