Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan yang Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018

Kompas.com - 07/05/2018, 12:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H sebanyak 7 hari. Dengan begitu, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang disepakati terkait libur tersebut.

"SKB tetap berlaku dengan ketentuan. Delapan poin sudah disampaikan, nanti ditindaklanjuti kementerian atau lembaga (terkait)," ujar Puan dalam konfrensi pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/5/2018).

Adapun tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang cuti bersama Lebaran 2018 sebagai berikut:

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

2.  Setiap Kementerian atau Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

7. Empat kementerian koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

8. Setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi atau surat edaran.

Kompas TV Aturan baru cuti bersama lebaran, menjadi pembicaraan serta polemik bagi pelaku usaha, termasuk para pekerja.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com