Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari, 55 Truk Tertilang karena "Overload" di Tol Cikampek

Kompas.com - 08/05/2018, 19:51 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com
—Jajaran petugas PT Jasa Marga dan aparat terkait menghentikan 77 truk berat di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (8/5/2018), karena diduga kelebihan beban. Penghentian tepatnya terjadi di ruas Karawang arah Cikampek, Jawa Barat.

"Dari 77 unit kendaraan truk yang kami stop di area razia KM 59A, 55 di antaranya melanggar ketentuan beban muatan di atas 10 ton," kata staf Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Irwansyah di Kantor Jasa Marga Jakarta-Cikampek Rawapanjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, seperti dikutip Antaranews.

Baca juga: Sopir Truk Mengeluh Banyak Pungli, Presiden Jokowi Perintahkan Sikat Semuanya

Menurut Irwansyah, beban muatan yang diperbolehkan melintasi Tol Jakarta-Cikampek maksimal 10 ton guna menghindari perlambatan kecepatan pada arus lalu lintas di jalan tol.

"Adapun 22 truk yang dinyatakan tidak overload, diketahui (melintas) berkecepatan di bawah standar 60 kilometer per jam dan dikenakan sanksi teguran," imbuh Irwansyah.

Sementara itu, truk yang kedapatan kelebihan muatan dikenakan sanksi tilang oleh petugas patroli jalan raya (PJR). Dari 55 truk itu, imbuh Irwansyah, sebagian di antaranya juga telah dimodifikasi dimensinya.

Baca juga: Wakapolri Tantang Sopir Truk Rekam Polisi yang Terima Pungli

"Yang over dimensi juga kami kenakan tilang sebab membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Irwansyah.

Selain soal rentan memperlambat laju arus kendaraan di jalan tol, kendaraan yang kelebihan beban juga merupakan salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi jalan.

"Beban tonase yang berat kerap membuat badan jalan tol rusak, ditambah lagi faktor cuaca yang bila terjadi hujan dengan intensitas panjang bisa mempercepat kerusakan badan jalan," papar Irwansyah.

Baca juga: Pengelola Harus Berani Larang Truk Overload Masuk Tol

Operasi penghentian kendaraan terindikasi kelebihan muatan di jalan tol ini dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (10/5/2018) di lokasi acak. Kendaraan yang sudah lebih dulu terkena tilang kelebihan beban akan diberi stiker penanda.

"Apabila di kemudian hari (kendaraan berstiker itu) kedapatan (melakukan) pelanggaran lagi maka akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," imbuh Irwansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com