JAKARTA, KOMPAS.com - Tertangkapnya salah satu pejabat Kementerian Keuangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/5/2018) lalu menjadi alarm bagi Kementerian Keuangan bahwa praktik calo anggaran masih mungkin dilakukan di dalam institusi Kemenkeu.
Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP).
Baca: Menkeu: Daerah Indonesia Timur Rentan Jadi Obyek Calo Anggaran
Yaya telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di hari yang sama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekecewaannya. Dia berjanji akan membenahi sistem dan prosedur untuk membatasi, bahkan menghilangkan transaksi antara pegawai Kemenkeu dan pejabat daerah.
"Sepuluh tahun lalu saya mendengar ini dan berusaha membersihkan Kemenkeu, dengan melakukan banyak sekali reformasi. Banyak prosedur kita ubah menggunakan IT dan online, interaksi dan pertemuan dalam pengurusan anggaran tidak perlu menghadirkan perseorangan termasuk dari daerah," Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Korupsi RAPBNP 2018 di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (7/5/2018).
Praktik Calo Anggaran
Lebih lanjut Menkeu mengatakan, yang dilakukan oleh YP merupakan murni praktek pencaloan atau makelar anggaran.
"RAPBNP 2018 itu belum atau tidak ada, jadi ini pure pencaloan. Dia gunakan itu (RAPBNP 2018) untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan alokasi anggaran," jelasnya.
Baca: Pegawai Kemenkeu Ditangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Praktik Calo Anggaran Masih Ada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso menambahkan, tugas dan fungsi YP adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melakukan koordinasi untuk standardisasi teknik kawasan perumahan dan permukiman.
"Tapi karena mungkin nama nomenklaturnya Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, barangkali itu yang menjadikan dia bisa melakukan perncaloan," jelasnya.
Menurut Budiarso, praktek korupsi yang dilakukan oleh YP adalah bentuk lain dari penipuan.
"Karena tidak ada kaitan apapun dengan proyeknya. Dia sebenarnya ngga pegang proyek apapun, nggak ada kewenangan apapun untuk mengalokasikan anggaran atau menetapkan keputusan mengenai pengembangan kawasan perumahan atau permukiman di kawasan manapun," ujarnya lebih lanjut.
Dirinya menambahkan, pihaknya bersama dengan KPK telah melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan unit lain dalam kasus ini.