Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Akan Tuntaskan 8 Perkara Warisan Periode Sebelumnya

Kompas.com - 15/05/2018, 18:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode sebelumnya menyisakan delapan perkara yang belum selesai dituntaskan. Komisioner KPPU periode 2018-2023 memastikan perkara tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Ada empat perkara yang sudah berjalan, dan empat lagi baru pemeriksaan pendahuluan," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan di kantornya, Selasa (15/5/2018).

Baca: Sektor Pangan Jadi Fokus Pengawasan KPPU

Empat perkara yang sudah berjalan terdiri dari dua kasus yang akan masuk pemeriksaan lanjutan dan dua perkara lagi tinggal menunggu putusan. Hari ini juga Komisioner KPPU akan menggelar rapat untuk menentukan majelis komisi yamg akan menyidangkan.

"Dalam waktu dekat dua itu harus diputuskan," kata Chandra.

Keempat perkara itu meliputi masalah tender. Salah satunya yakni terkait renovasi stadion di Yogyakarta. Sementara empat perkara yang masuk pemeriksaan pendahuluan berkaitan dengan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.

"Jadi cepat itu, hanya masa hitung-hitungan saja berapa lama dia telat dan kebijaksanaan majelis komisi, dendanya rangenya Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar," kata Chandra.

Sidang perkara oleh KPPU akan digelar secara terbuka. Dengan demikian masyarakat bisa memantau langsung perkembangan pemeriksaan pihak yang berperkara.

Chandra mengatakan, mengenai prnanganan perkara, sejak awal KPPU berkoordinasi dengan berbagai lembaga hukum mulai dari Polri, KPK, Kejaksaan, BPK, hingga Mahkamah Agung.

KPPU kerap bertukar informasi mengenai temuan pelanggaran hukum dengan instansi-instansi tersebut. Salah satunya dalam penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Chandra mengatakan, awalnya temuan itu didapat KPPU bahwa adanya persekongkolan dan mark up harga. Akhirnya KPPU menyerahkan datanya pada KPK sebagai bukti permulaan.

KPPU juga beberapa kali menerima limpahan informasi dari BPK mengenai persekongkolan prngaaan barang di suatu instansi. Bukti permulaan di BPK kemudian ditindaklanjuti KPPU dengan menggelar pemeriksaan hingga sidang.

"Jadi sinergi selalu dilakukan. Kalau saling bersinergi dengan instansi lain, tujuan efisiensi nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat terjadi," kata Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com