JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas pegawai negeri sipil yang cenderung melanggar aturan. Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial.
Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.
Baca: PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018).
Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor.
Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.