Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Hanya 44 Persen SPBU Jual Premium di Jawa, Madura, dan Bali

Kompas.com - 16/05/2018, 13:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
—Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyebut, tinggal 44 persen SPBU di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang masih menyediakan Premium.

"Data saat ini di BPH Migas bahwa dari 3.445 SPBU di Jamali, 1.519 (SPBU) atau 44 persen yang menjual Premium. Sisanya 1.926 atau 56 persen (adalah) SPBU non-Premium," ujar Fanshurullah, lewat layanan pesan, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Pertamina Rilis Pertalite, Menteri ESDM Berharap RON 88 Bisa Lenyap

Menurut Fanshurullah, jumlah SPBU yang menjual Premium—bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 88 (RON 88)—di wilayah Jamali susut banyak dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, SPBU yang hanya menjual non-Premium melejit.

"Per Juni 2017, SPBU non-Premium (di wilayah Jamali hanya) 800 atau 24 persen," sebut dia.

Bila Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jadi ditandatangani, kata dia, BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina memastikan pasokan Premium ke semua SPBU di wilayah Jamali.

Baca juga: Premium Langka, Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Poin dari perubahan peraturan tersebut adalah mengalokasikan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) alias BBM bersubsidi—yang itu adalah Premiumuntuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sebelumnya, JBKP untuk Premium hanya diwajibkan untuk luar Jamali, sementara penugasan di area Jamali adalah solar.

"(Karena perubahan peraturan tersbut) adalah amanah dariPasal 8 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas," ungkap Fanshurullah.

Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah pun wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak ke seluruh kawasan Indonesia. Adapun pengawasan ada di BPH Migas.

Baca juga: Soal Premium Langka, Ini Kata Dirut Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com