Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Vietnam yang Diduga "Illegal Fishing"

Kompas.com - 16/05/2018, 22:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04, Senin (14/5/2018), menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"(Penangkapan) dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing, kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, Rabu (16/5/2018).

Deteksi pertama atas keberadaan kapal itu muncul pada Senin pukul 03.35 WIB, di ZEEI Laut Natuna Utara. Pengejaran dilakukan dan kapal motor (KM) BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap terlarang bisa diberhentikan. Di atas kapal ada 13 awak kapal berkebangsaan Vietnam.

Baca juga: Lima Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Lalu, lanjut Nilanto, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP Hiu 04 juta menghentikan KM BV 99922 TS (GT. 90). Berawak tiga orang, kapal ini diduga merupakan kapal bantu KM BV 97192 TS.

Saat diperiksa, di kapal itu ditemukan alat tangkap pair trawl yang masuk daftar larangan pakai. Selain itu, kapal juga tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

"Pada pukul 05.00 WIB, kedua kapal dikawal KP Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Nilanto.

Baca juga: Di Depan Para Nelayan, Jokowi Puji Menteri Susi soal Penenggelaman Kapal

Atas dasar hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan dendamaksimal Rp 20 miliar.

Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap tercatat 39 kapal, yaitu delapan kapal Vietnam, 2 kapal Filipina, 1 kapal Malaysia, dan 28 kapal lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com