Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bentuk Ujaran Kebencian yang Tergolong Pelanggaran bagi ASN

Kompas.com - 20/05/2018, 16:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis enam bentuk ujaran kebencian yang tergolong sebagai pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipi Negara (ASN).

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan maraknya pengaduan masyarakat mengenai ASN yang terbukti melakukan penyebarluasan ujaran kebencian.

Berikut adalah enam bentuk ujaran kebencian yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib untuk menghukum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut sesuai dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan yang dilakukan.

Untuk pelanggaran pada poin pertama hingga keempat, dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk ASN yang melakukan pelanggaran poin 5 dan 6, dijatuhi hukuman sedang atau ringan.

Kompas TV Dhani akan mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com