Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun hingga Rupiah Kembali Melemah

Kompas.com - 22/05/2018, 07:32 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan Bank Mandiri sebesar Rp 1,83 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada awal pekan kemarin.

Kasus tersebut bermula pada 2015 lalu, saat TAB diduga merekayasa persyaratan sebagai debitor Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I dan turut melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri.

Selain kasus pembobolan tersebut, berita mengenai rupiah yang kembali melemah juga menjadi perhatian pembaca.

Baca juga: Apa Dampak Kasus Pembobolan Rp 1,8 T oleh PT TAB bagi Bank Mandiri?

Berikut 5 berita populer Ekonomi Senin (21/5/2018):

1. Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB

Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati total kerugian negara dari kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus ini bermula pada 2015 lalu, di mana TAB diduga merekayasa persyaratan sebagai debitor Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I dan turut melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri.

"Perhitungan kerugian negara dari dokumen yang kami terima itu berkembang dari yang sebelumnya disampaikan sekitar Rp 1,4 triliun sekarang sudah dihitung secara utuh menjadi Rp 1,8 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat menerima laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK di kantornya, Senin (21/5/2018).

Adi menjelaskan, tambahan Rp 400 miliar dari perhitungan awal kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun merupakan bunganya. Sehingga, hitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp 1,8 triliun adalah pokok utang plus bunganya dari kasus tersebut.

Baca selengkapnya: Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB

2. Begini Asal Mula Kasus PT TAB yang Bobol Bank Mandiri Rp 1,83 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Senin (21/5/2018), mengungkapkan asal mula kasus pembobolan melalui pengajuan kredit oleh salah satu debitornya, PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) pada 2015.

Kasus ini mengemuka lagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan total kerugian negara dari peristiwa tersebut sebesar Rp 1,83 triliun.

Fakta itu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung, Senin.

"PT TAB nasabah kami sejak Desember 2008, jadi sudah 10 tahun. 10 tahun cukup lama, artinya start-nya juga cukup bagus dan baik. Ada penambahan-penambahan kredit, terakhir 2015. Totalnya seperti yang telah disebut itu Rp 1,4 triliun," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada pewarta, di kantornya, Senin malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com