Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Padat Karya Berkesempatan Dapat "Mini Tax Holiday"

Kompas.com - 22/05/2018, 15:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema pemberian insentif bagi pengusaha yang bergerak di industri padat karya dan berorientasi ekspor.

Skema yang dimaksud adalah fasilitas pengurangan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dengan kriteria tertentu yang mirip namun berbeda dengan ketentuan tax holiday.

"Insentif yang kami keluarkan tax holiday, untuk yang (nilai investasinya) di atas Rp 500 miliar. Sekarang kami buat tax holiday untuk yang di bawah Rp 500 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, kajian untuk mini tax holiday sedang dirampungkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Mini tax holiday ini, akan melengkapi paket insentif dari pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka menggenjot nilai investasi.

Baca: DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan "Tax Holiday"

Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan skema baru tax holiday dan tax allowance sebagai bagian dari paket insentif pajak untuk meningkatkan investasi. Bagian lain dari paket insentif yang masih dibahas dan ditargetkan segera selesai adalah ketentuan pajak UMKM serta pajak e-commerce.

Adapun untuk ketentuan tax holiday dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar, diberikan single rate sebesar 100 persen.

Mengenai jangka waktu tax holiday, dibagi berdasarkan nilai rencana penanaman modal. Untuk jangka waktu 5 tahun berlaku bagi nilai rencana penanaman modal Rp 500 miliar- kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi Rp 1 triliun-kurang dari 5 triliun, 10 tahun bagi Rp 5 triliun-kurang dari Rp 15 triliun, 15 tahun bagi Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun.

Dalam ketentuan baru turut menyertakan mekanisme transisi, berupa pemberian tax holiday 50 persen selama dua tahun. Dua tahun ini mulai dihitung dari masa tax holiday selesai, dan setelah masa transisi usai akan dikenakan pajak secara normal.

Baca: Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi

Cakupan industri dalam ketentuan baru juga lebih luas, dari yang sebelumnya 8 jadi 17 cakupan industri pionir. Mengenai detail dalam mini tax holiday, Sri Mulyani belum memastikan apakah ketentuannya akan sama dengan tax holiday yang biasa atau ada perbedaan, karena pembahasan masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com