Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Asuransikan Barang Milik Negara

Kompas.com - 22/05/2018, 18:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Kementerian Keuangan sedang menyiapkan mekanisme untuk mengasuransikan barang milik negara yang belum diproteksi. Pemerintah juga berencana menata ulang pendanaan risiko bencana.

Langkah pengasuransian ditempuh dalam rangka memetakan risiko terhadap aset yang selama ini masih ditangani masing-masing per unit di kementerian/lembaga.

"Kami akan mulai promote dari sekarang. Kalau aturan untuk barang milik negara sebenarnya sudah dari tahun lalu, tapi kami mesti buat peraturan yang lebih detailnya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Nilai Barang Milik Negara Capai Rp 2.188 Triliun

Suahasil menjelaskan, aturan turunan yang dimaksud nantinya akan menentukan mulai dari mekanisme hingga jenis asuransi untuk barang milik negara. Anggaran pengasuransian barang milik negara ini juga masuk dalam alokasi belanja negara.

"Kami upayakan mulai tahun depan barang milik negara bisa diasuransikan," tutur Suahasil.

Pendanaan risiko bencana

Selain soal barang milik negara, pemerintah juga berencana membuat skema pendanaan berbasis risiko terhadap bencana.

Baca juga: UGM Luncurkan GOTRO untuk Informasi Pengungsi Korban Bencana

Selama ini, kata Suahasil, perbaikan atas dampak kerusakan dari bencana alam di Indonesia selalu mengandalkan APBD dan APBN, sementara arah kebijakan pemerintah dalam rancangan anggaran selanjutnya memiliki prioritas yang berbeda-beda.

"Indonesia ini kan negara yang rentan terhadap bencana. Pendanaan ini mekanismenya banyak, kita belajar dari dunia internasional, negara lain bagaimana mengaturnya," ujar Suahasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com