Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Izin Investasi Hanya 1 Jam dengan "Online Single Submission"

Kompas.com - 25/05/2018, 12:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meluncurkan platform "Online Single Submission" untuk perijinan investasi satu pintu, akhir Mei 2018. Melalui platform tersebut, pengajuan izin dijanjikan akan jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam satu jam.

"Berapa lama dia ngurusnya? Tidak sampai satu jam. Setelah itu silakan Anda bisa pergi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam paparan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Pengajuan ijin dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Pemohon harus membawa serta akta notaris perusahaan yang telah dibuat sebelumnya.

Darmin mengatakan, pemohon nantinya akan dipandu petugas PTSP untuk mengisi form dan data-data administratif.

"Bahkan investor besar kalau dia mau duduk-duduk aja, minum kopi, akan ada petugas menyelesaikan. Memasukkan info-info itu," kata Darmin.

Darmin mengatakan, OSS akan langsung terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang akan mengeluarkan konfirmasi soal badan usaha dan NPWP.

Dibangunnya sistem OSS karena banyaknya keluhan para investor terkait perijinan dan birokrasi yanng berbelit-belit. Penanganannya tidak bisa dipantau sampai sejauh mana berjalan.

Dengan aplikasi ini, Darmin memastikan investor bisa memantau langsung perkembangan izin yang diajukan. Jadi begitu ketahuan ijinnya mandeg di pemerintah daerah, misalnya, maka bisa langsung diatasi dengan cepat oleh satuan tugas.

"Kita tidak usah menunggu lagi dan investor tidak perlu lagi ketemu langsung dengan Pemda atau kementerian untuk perijinan," kata Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com