Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Proses Likuidasi BPR Budisetia di Padang

Kompas.com - 25/05/2018, 15:38 WIB
Mutia Fauzia,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan proses likuidasi terhadap PT BPR Budisetia. Izin usaha BPR ini telah dicabut.

Selain likuidasi, LPS juga segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan, sebagai bagian dari fungsi penjaminan yang akan ditegakkan. Dari proses ini akan ditentukan simpanan yang layak atau tidak dikembalikan kepada nasabah.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini setidaknya akan memakan waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Fungsi penjaminan LPS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya.

Dengan dimulainya proses likuidasi BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang terkait rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun tahapan likuidasi itu adalah:
1. Membubarkan badan hukum bank.
2. Membentuk tim likuidasi.
3. Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi".
4. Menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Meski demikian, LPS mengimbau nasabah BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

"Karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tambah Samsu.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, mencabut izin usaha PT BPR Budisetia. BPR ini beralamat di Jl Prof Dr Hamka No115 Air Tawar, Padang, Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha terhitung sejak 25 Mei 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com