Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Atur Sanksi Bagi Perusahaan Gadai yang Tak Terdaftar

Kompas.com - 25/05/2018, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengakui belum ada sanksi mengikat bagi perusahaan gadai swasta yang belum terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi untuk konsekuensi hukumnya.

"Karena P-OJK belum undang-undang, kita tidak boleh menangkap orang, memenjarakan orang, menyegel kantor," kata Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut dia, satgas waspada investasi lebih tepat menangani karena terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait soal bisnis dan usaha lain.

Baca juga: Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Di sisi lain, OJK terus melalukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan gadai untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh izin OJK agar dicap sebagai pegadaian swasta resmi.

"Imbauan melalui selebaran, lewat radio, sudah ke daerah-daerah agar segera mendaftar," kata Ihsanuddin.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas IKNB 1B OJK Heru Juwanto mengakui pihaknya tak bisa mengawasi satu persatu perusahaan gadai yang belum terdaftar karena jumlahnya cukup besar.

Perbandingannya, ada 24 perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin. Sementara itu, masih ada 585 perusahaan gadai yang belum memiliki izin maupun mendaftar.

Saat ini, kata Heru, OJK masih fokus mendata perusahaan gadai tersebut. "Kita data dulu, baru secara persuasif kita minta membuat ijin," kata Heru.

Pembahasan dengan satgas waspada investasi juga masih dalam tahap awal, belum mendalam. Heru berharap ke depan ada undang-undang yang mengatur soal perusahaan gadai dan sanksi bagi yang tidak resmi.

"Kalau ada undang-undang lebih enak. lebih enak. Tapi kita berupaya supaya mereka bisa tidak liar lagi, harus berizin," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com