Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Atur Sanksi Bagi Perusahaan Gadai yang Tak Terdaftar

Kompas.com - 25/05/2018, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengakui belum ada sanksi mengikat bagi perusahaan gadai swasta yang belum terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi untuk konsekuensi hukumnya.

"Karena P-OJK belum undang-undang, kita tidak boleh menangkap orang, memenjarakan orang, menyegel kantor," kata Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut dia, satgas waspada investasi lebih tepat menangani karena terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait soal bisnis dan usaha lain.

Baca juga: Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Di sisi lain, OJK terus melalukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan gadai untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh izin OJK agar dicap sebagai pegadaian swasta resmi.

"Imbauan melalui selebaran, lewat radio, sudah ke daerah-daerah agar segera mendaftar," kata Ihsanuddin.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas IKNB 1B OJK Heru Juwanto mengakui pihaknya tak bisa mengawasi satu persatu perusahaan gadai yang belum terdaftar karena jumlahnya cukup besar.

Perbandingannya, ada 24 perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin. Sementara itu, masih ada 585 perusahaan gadai yang belum memiliki izin maupun mendaftar.

Saat ini, kata Heru, OJK masih fokus mendata perusahaan gadai tersebut. "Kita data dulu, baru secara persuasif kita minta membuat ijin," kata Heru.

Pembahasan dengan satgas waspada investasi juga masih dalam tahap awal, belum mendalam. Heru berharap ke depan ada undang-undang yang mengatur soal perusahaan gadai dan sanksi bagi yang tidak resmi.

"Kalau ada undang-undang lebih enak. lebih enak. Tapi kita berupaya supaya mereka bisa tidak liar lagi, harus berizin," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com