Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Imbau Masyarakat Gadaikan Barang di Pegadaian Berizin

Kompas.com - 25/05/2018, 19:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk menggadaikan barang berharganya di tempat-tempat pegadaian resmi. Perusahaan tersebut harus terdaftar dan mengantungi izin dari OJK.

Hal itu  untuk meminimalisir pegadaian-pegadaian liar yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

"OJK mewanti-wanti masyarakat kalau berhubungan dengan gadai, silakan ke gadai yang berizin dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

OJK secara berkala mencantumkan nama-nama perusahaan yang mendaftar dan mendapat izin usaha gadai dari OJK. Berdasarkan data Mei 2018, terdapat 24 perusahaan yang sudah mendapat izin dan terdaftar di OJK.

Baca juga: OJK Belum Atur Sanksi Bagi Perusahaan Gadai yang Tak Terdaftar

Dari 24 perusahaan tersebut, salah satunya PT Pegadaian Persero. Selebihnya merupakan pegadaian swasta.

Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.

Sementara perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.

OJK nantinya akan memberlakukan tanda bahwa perusahaan gadai itu sudah terdaftar dan berizin. Nantinya dipasang stiker dan plang dengan mencantumkan nomor izin usaha dari OJK.

"Jadi kalau misal lewat Otista, tidak ada plangnya, artinya belum berizin," kata Ihsanuddin.

OJK membuka pendaftaran perusahaan gadai swasta setelah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018.

Selanjutnya, disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha pegadaian hingga 29 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com