Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tengah Tahun, OJK Catat 78 Entitas Investasi Diduga Abal-abal

Kompas.com - 25/05/2018, 20:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Satgas Waspada Investasi mencatat 78 entitas investasi diduga ilegal atau bodong sepanjang 2018 yang belum juga sampai setengah tahun ini. Angka ini sudah melampaui temuan sepanjang 2017.

"Ada 78 entitas sampai Mei (2018). Pada 2017 ada 80 entitas investasi bodong. Jadi ini menggambarkan di masyarakat kita sangat banyak penawaran (investasi bodong) ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Tongam menambahkan, sebagian besar temuan itu bermula dari laporan masyarakat. Namun, masyarakat yang ditengarai menjadi korban tawaran produk tersebut malah diduga tak banyak melapor.

Baca juga: OJK: Kerugian akibat Investasi Ilegal Lebih dari Rp 100 Triliun

"Mereka memberikan informasi bahwa ada penawaran investasi seperti ini, sebagian kami dapat langsung dari berbagai berita media sosial. Banyak korban yang tidak melapor. Ini menjadi keprihatinan kita," ucap Tongam.

Menurut Tongam, ke-78 entitas tersebut dicurigai melakukan investasi ilegal karena tak memiliki surat izin. Selain itu, kegiatan perusahaan ini mencurigakan. Keuntungan besar dengan risiko yang disebut teramat minimal kerap menjadi iming-iming penawaran.

"Jadi penawaran-penawaran forex sangat banyak yang tanpa izin, lalu MLM, dan juga penawaran cryptocurrency. Orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari masyarakat ini memanfaatkan kondisi saat ini yang lagi hot," kata Tongam.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 100 triliun.

"Tentunya ini perlu kita cegah," ujar Wimboh di komplek Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.

Menurut Wimboh, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu pendorong investasi ilegal terus bermunculan. Merujuk survei pada 2016, sebut dia, angka literasi keuangan masyarakat ada di level 29,7 persen. 

Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 100 triliun. "Total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Tentunya ini perlu kita cegah," ujar Wimboh di komplek Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Kerugian akibat Investasi Ilegal Lebih dari Rp 100 Triliun", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/25/150600526/ojk--kerugian-akibat-investasi-ilegal-lebih-dari-rp-100-triliun.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Erlangga Djumena


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com