Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Amankan 2 Juta Batang Baja Tulangan Beton Tak Ber-SNI

Kompas.com - 25/05/2018, 20:48 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BALARAJA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan sekitar dua juta batang Baja Tulangan Beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Balaraja, Banten, Kamis (24/5/2018).

Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN).

“Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP). Sehingga, patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono melalui keterangan rilis yang diberikan kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran senilai Rp 70 miliar di gudang CV SMM di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Adaro Energy Target Jadi Pemasok Batubara Kokas untuk Industri Baja

Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-SNI, serta tidak memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP).

Veri menambahkan, para pelaku usaha ini diduga melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan kedua, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai informasi, baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko, baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri.

Adapun sebagai tindak lanjut, temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.

“Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga,” ujar Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com