Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Izin Usaha lewat "Online Single Submission"

Kompas.com - 26/05/2018, 11:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih dalam proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan dapat mempermudah investor mendapatkan izin berusaha di Indonesia.

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan bahwa melalui OSS, mengurus izin usaha tidak lebih dari satu jam.

"Platform ini harus bekerja sedemikian rupa sehingga satu perizinan harus direform secara besar-besaran. Sampai tinggal yang benar-benar perlu saja," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/5/2018).

Baca: Urus Izin Investasi Hanya 1 Jam dengan "Online Single Submission"

Cara mengakses OSS pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.

Pemohon nantinya akan dipandu petugas PTSP untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.

"Yang harus diisi tidak rumit banget, paling nama perusahaan, investasi bidang apa, kegiatannya apa, di mana, investasi berapa besar," kata Darmin.

Setelah data selesai dimasukkan, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Jika perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Akan muncul pula Nomor Induk Berusaha, BPJS, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan RPTKA yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.

"Dari data elemen yang dimasukkan, termasuk berapa lama faslitas pajak didapatkan, sistem akan bilang, 'Anda dapat tax holiday 10 tahun' misalnya," kata Darmin.

Karena terkait urusan pajak, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat konfirmasi bahwa pemohon mendapat tax holiday. Surat konfirmasi itu dipegang aparat pajak.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen tersebut meliputi izin lingkungan UKL-UPL yang harus selesai dalam 12 hari, pemenuhan standar IMB dalam 30 hari, dan pemenuhan standar sertifikat laik fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari. Jika ada izin yang belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline.

Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akann keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Setelah mendapat surat izin, ada lagi.komitmen yang harus terpenuhi yakni pertama adalah SNI Wajib dan SNI Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com